Kurator kepailitan
Pengurusan dan pemberesan harta pailit debitur, termasuk pengamanan aset, penjualan harta, dan pembagian hasil kepada kreditor.
BKPMI menyediakan jasa kurator dan pengurus untuk perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan kerja yang teliti, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pengadilan maupun para kreditor.
Badan Kurator dan Pengurus Merdeka Indonesia didirikan untuk menghadirkan pengelolaan perkara kepailitan dan PKPU yang profesional. Kami memahami bahwa setiap perkara menyangkut debitur, kreditor, karyawan, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Karena itu, setiap penugasan kami jalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi terhadap pengadilan dan para pihak, serta penghormatan pada hak masing-masing pihak.
Mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum dan kepentingan boedel, bukan tekanan dari pihak mana pun.
Inventarisasi harta dan verifikasi tagihan dilakukan dengan dokumen yang lengkap dan dapat diperiksa ulang.
Laporan berkala disampaikan kepada hakim pengawas dan kreditor sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kami menangani berbagai tahap penyelesaian utang, dari permohonan hingga pemberesan.
Pengurusan dan pemberesan harta pailit debitur, termasuk pengamanan aset, penjualan harta, dan pembagian hasil kepada kreditor.
Pendampingan pengurusan selama penundaan kewajiban pembayaran utang, termasuk penyusunan rencana perdamaian bersama debitur.
Pendataan seluruh aset debitur, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, beserta status dan nilainya.
Pemeriksaan daftar piutang kreditor secara cermat untuk memastikan keabsahan dan urutan prioritas pembayaran.
Laporan periodik dan laporan akhir yang disusun secara sistematis untuk hakim pengawas, pengadilan, dan para pihak.
Penjelasan awal mengenai proses kepailitan atau PKPU, hak dan kewajiban para pihak, serta langkah yang tersedia.
Kurator atau pengurus ditetapkan oleh pengadilan niaga sesuai ketentuan yang berlaku.
Harta debitur dicatat, diamankan, dan dilaporkan kepada pihak berkepentingan.
Tagihan kreditor diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen pendukung.
Kreditor diberi informasi dan kesempatan menyampaikan pandangan dalam rapat resmi.
Harta dibagikan sesuai urutan hak, lalu laporan akhir disampaikan kepada pengadilan.
Kami bekerja bersama debitur yang sedang menghadapi kesulitan membayar utang, kreditor yang ingin memastikan haknya terlindungi, serta pihak yang membutuhkan pendampingan dalam perkara niaga.
Hubungi tim kami untuk konsultasi awal. Sampaikan ringkasan perkara, dan kami akan menjelaskan langkah yang relevan.
Telepon dan WhatsApp
0858 8280 5111Jl. Antena 3/5 No. 99, Gandaria Utara, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, DKI Jakarta